Peran Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
Peran Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945
Dosen Pembimbing :
Hendra Sukmana, S.A.P, M.KP
Disusun Oleh :
Iis Dwi Arizqi
NIM 212020100024
Semester 2
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2022
Kata Pengantar
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan
hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul “Peran Lembaga
Negara Pasca Amandemen UUD 1945” sebagai salah bentu penugasan Ujian Tengah
Semester mata kuliah Sistem Administrasi Negara Program Studi Administrasi
Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Selesainya paper ini tidak lebas dari dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini saya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Dr. Hidayatullah, M.Si. selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
2. Lailur Mursyidah , M.AP. selaku Kepala Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
3. Hendra Sukmana, S.AP, M.KP, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara.
Saya menyadari bahwa paper ini jauh dari kata sempurna dan masih
banyak kekurangannya, tentu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat
diharapkan. Semoga paper ini sangat bermanfaat bagi teman teman mahasiswa atau
mahasiswi, bagi kami dan bagi pembacanya. Aamiin.
Pendahuluan
Perjalanan ketatanegaran Indonesia sejak merdeka
17 Agustus 1945, telah mengalami pasang surut baik dalam gagasan, tatanan
maupun terapannya. Secara historis dinamika itu dapat dilihat fakta sejarah
konstitusionalnya, bahwa di Indonesia pernah diberlakukan beberapa konstitusi :
UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, UUD 1945 dan sekarang UUD 1945 hasil amandemen
tahun 2000-2002. Dalam sejarah ketatanegaraan suatu negara, konstitusi
digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara.dengan
demikian, dinamika ketatanegaraan suatu bangsa atau negara ditentukan pula oleh
bagaimana dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan.
Suatu konstitusi yang kokoh adalah bercirikan
adanya batas-batas kewenangan dan kekuasaan semua lembaga negara dan harus
saling mengawasi dengan sistem check and balance dan memberikan jaminan atas
hak asasi manusia. Adapun amandemen pertama UUD 1945 ditetapkan dalam sidang
umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999(SU MPR 1999). Pada amandemen
kedua UUD 1945 dicapai dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2000 (ST MPR 2000). Amandemen ketiga UUD 1945 dicapai dalam sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2001 (ST MPR 2001). Dan selanjutnya,
amandemen keempat dicapai dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2002 (ST MPR 2002) yang berlangsung pada tanggal 1 sampai 11 Agustus
2002.
Pembahasan
Undang-undang Dasar 1945 adalah produk dari manusia yaitu masyarakat Indonesia yang dijadikan oleh Negara Indonesia sebagai Dasar Negara. Oleh karena itu dijelaskan dalam Pembukaan UUD 945, Bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab secara material memuat pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia dan karena itu terlekat pada kelangsungan hidup negara. Dalam perjalanan UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999,2000,2001 dan 2002.
1. Pengertian Lembaga Negara
Istilah “lembaga-lembaga negara” tidak dijumpai dalam UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 secara eksplisit menyebut Presiden, menteri-menteri, senat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai “alat-alat perlengkapan negara RIS”. UUDS 1950 juga menegaskan bahwa “alat-alat perlengkapan negara” mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA dan Dewan Pengawas Keuangan (UUDS 1950 Pasal 4).
2. Tujuan Dibentuknya Lembaga-lembaga Negara
a. Untuk menjalankan fungsi negara juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara actual.
b. Lembaga-lembaga Negara juga harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama yang lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi Negara.
3. Lembaga-lembaga Negara
Lembaga
negara berdasarkan hasil amandemen adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil
Presiden, DPD, BPK, MA, MK dan KY.
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Secara keanggotaan, kini anggota MPR
terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenangan
MPR bukan lagi sebagai pelaksanaan rakyat sepenuhnya karena kedaulatan rakyat
dilaksanakan menurut UUD 1945 melalui lembaga-lembaga negara.
Kewenangan MPR dipertegas, yaitu pada
ranah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden,
memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
MPR juga berwenang untuk memilih wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam hal keanggotaan, anggota DPR
dipilih melalui pemilihan umum dengan susunan yang diatur melalui UU. Dalam kewenangannya,
DPR memiliki kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk UU. DPR
juga memiliki fungsi sebagai pengawas dengan hak yang dimiliki yaitu hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3. Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung
presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden
sehingga presiden diharapkan tidak mudah dihentikan ditengah jalan tanpa dasar
memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan secara actual.
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki kedudukan yang sama dengan
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Perbedaannya pada penekanan posisi
anggota DPD sebagai wakil dan reppresentasi dari daerah (provinsi). DPD
berwenang untuk mengajukan RUU yang kaitannya dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengolahan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK memiliki tuga sdan wewenang
strategis mengenai sumber dan anggaran keuangan negara. BPK melaporkan hasil
pemriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD.
6. Mahkamah
Agung (MA)
Setelah amandemen, Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum, peradilan militer,
peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
7. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguju UU terhadap UUD.
8. Komisi
Yudisial (KY)
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara
yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Kesimpulan
Banyaknya lembaga-lembaga
negara yang terbentuk pasca amandemen UUD 1945 dan juga penguatan dan perubahan
fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif terhadap tata
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang tentunya hal ini dipergunakan dan
diperuntukkan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih focus terhadap
permasalahan- permasalahan yang dihadapi dari segi aspek, baik dari aspek
sosial, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
http://eprints.ipdn.ac.id/2417/1/LEMBAGA%20LEMBAGA%20NEGARA.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/163510-ID-keberadaan-lembaga-negara-pasca-amandeme.pdf
https://www.bphn.go.id/data/documents/hub._antar_lembaga_negara_stlh_amandemen_uud45.pdf
https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/98775960702159592/download
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170421-034810-8299.pdf

Komentar
Posting Komentar