Peran Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945

 

Peran Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945

 



Dosen Pembimbing :

Hendra Sukmana, S.A.P, M.KP

Disusun Oleh :

Iis Dwi Arizqi

NIM 212020100024

Semester 2

 

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

2022


 

Kata Pengantar

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul “Peran Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945” sebagai salah bentu penugasan Ujian Tengah Semester mata kuliah Sistem Administrasi Negara Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

Selesainya paper ini tidak lebas dari dukungan berbagai pihak. Pada kesempatan ini saya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada :

1.   Dr. Hidayatullah, M.Si. selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

2. Lailur Mursyidah , M.AP. selaku Kepala Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

3.   Hendra Sukmana, S.AP, M.KP, selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara.

Saya menyadari bahwa paper ini jauh dari kata sempurna dan masih banyak kekurangannya, tentu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan. Semoga paper ini sangat bermanfaat bagi teman teman mahasiswa atau mahasiswi, bagi kami dan bagi pembacanya. Aamiin.

 

Pendahuluan

Perjalanan ketatanegaran Indonesia sejak merdeka 17 Agustus 1945, telah mengalami pasang surut baik dalam gagasan, tatanan maupun terapannya. Secara historis dinamika itu dapat dilihat fakta sejarah konstitusionalnya, bahwa di Indonesia pernah diberlakukan beberapa konstitusi : UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, UUD 1945 dan sekarang UUD 1945 hasil amandemen tahun 2000-2002. Dalam sejarah ketatanegaraan suatu negara, konstitusi digunakan untuk mengatur dan sekaligus untuk membatasi kekuasaan negara.dengan demikian, dinamika ketatanegaraan suatu bangsa atau negara ditentukan pula oleh bagaimana dinamika perjalanan sejarah konstitusi negara yang bersangkutan.

Suatu konstitusi yang kokoh adalah bercirikan adanya batas-batas kewenangan dan kekuasaan semua lembaga negara dan harus saling mengawasi dengan sistem check and balance dan memberikan jaminan atas hak asasi manusia. Adapun amandemen pertama UUD 1945 ditetapkan dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999(SU MPR 1999). Pada amandemen kedua UUD 1945 dicapai dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2000 (ST MPR 2000). Amandemen ketiga UUD 1945 dicapai dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2001 (ST MPR 2001). Dan selanjutnya, amandemen keempat dicapai dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2002 (ST MPR 2002) yang berlangsung pada tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002.


Pembahasan

Undang-undang Dasar 1945 adalah produk dari manusia yaitu masyarakat Indonesia yang dijadikan oleh Negara Indonesia sebagai Dasar Negara. Oleh karena itu dijelaskan dalam Pembukaan UUD 945, Bahwa UUD 1945 tidak dapat diubah, sebab secara material memuat pancasila dasar filsafat negara Republik Indonesia dan karena itu terlekat pada kelangsungan hidup negara. Dalam perjalanan UUD 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 1999,2000,2001 dan 2002.

1. Pengertian Lembaga Negara

Istilah “lembaga-lembaga negara” tidak dijumpai dalam UUD 1945. Konstitusi RIS 1949 secara eksplisit menyebut Presiden, menteri-menteri, senat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Pengawas Keuangan sebagai “alat-alat perlengkapan negara RIS”. UUDS 1950 juga menegaskan bahwa “alat-alat perlengkapan negara” mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA dan Dewan Pengawas Keuangan (UUDS 1950 Pasal 4). 

2. Tujuan Dibentuknya Lembaga-lembaga Negara 

a. Untuk menjalankan fungsi negara juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara actual. 

b. Lembaga-lembaga Negara juga harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama yang lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi Negara. 

3. Lembaga-lembaga Negara

Lembaga negara berdasarkan hasil amandemen adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, BPK, MA, MK dan KY.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Secara keanggotaan, kini anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenangan MPR bukan lagi sebagai pelaksanaan rakyat sepenuhnya karena kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD 1945 melalui lembaga-lembaga negara.

Kewenangan MPR dipertegas, yaitu pada ranah mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. MPR juga berwenang untuk memilih wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya.

2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam hal keanggotaan, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dengan susunan yang diatur melalui UU. Dalam kewenangannya, DPR memiliki kewenangan legislatif, yakni memegang kekuasaan membentuk UU. DPR juga memiliki fungsi sebagai pengawas dengan hak yang dimiliki yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

3.      Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah dihentikan ditengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahan secara actual.

4.      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Perbedaannya pada penekanan posisi anggota DPD sebagai wakil dan reppresentasi dari daerah (provinsi). DPD berwenang untuk mengajukan RUU yang kaitannya dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK memiliki tuga sdan wewenang strategis mengenai sumber dan anggaran keuangan negara. BPK melaporkan hasil pemriksaan kepada DPR, DPRD dan DPD.

6.      Mahkamah Agung (MA)

Setelah amandemen, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam wilayah peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

7.      Mahkamah Konstitusi (MK)

Bersama Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi memegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menguju UU terhadap UUD.

8.      Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berhak mengusulkan pengangkatan hakim agung.  

 

Kesimpulan

Banyaknya lembaga-lembaga negara yang terbentuk pasca amandemen UUD 1945 dan juga penguatan dan perubahan fungsi serta wewenang yang memiliki dampak yang positif terhadap tata pemerintahan Negara Republik Indonesia yang tentunya hal ini dipergunakan dan diperuntukkan agar Negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih focus terhadap permasalahan- permasalahan yang dihadapi dari segi aspek, baik dari aspek sosial, budaya, ekonomi, hukum maupun politik itu sendiri.


 

DAFTAR PUSTAKA

http://eprints.ipdn.ac.id/2417/1/LEMBAGA%20LEMBAGA%20NEGARA.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/163510-ID-keberadaan-lembaga-negara-pasca-amandeme.pdf

https://www.bphn.go.id/data/documents/hub._antar_lembaga_negara_stlh_amandemen_uud45.pdf

https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/98775960702159592/download

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170421-034810-8299.pdf

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Studi Kasus Pelayanan Publik di Kabupaten Pekalongan